TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( berdasarkan Peraturan Walikota Bontang Nomor 38 Tahun 2018 ) yaitu :
TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( berdasarkan Peraturan Walikota Bontang Nomor 38 Tahun 2018 ) yaitu :