SOP
STANDAR PELAYANAN INFORMASI
PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI / PPID PEMBANTU
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, Pada Bab III Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik maka :
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
- Setiap Orang berhak :
- Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Umum Untuk Memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Peraturan Perundang – Undangan;
- Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :
- Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan Atau Kegagalan Sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
- Pengguna Informasi Publik Wajib :
- Menggunakan Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.
- Mencantumkan Sumber Darimana Informasi Publik Tersebut Diperoleh, Baik Yang Digunakan Untuk Kepentingan Sendiri Maupun Untuk Keperluan Publikasi Sesuai Dengan Peraturan Perundang - undangan.
BONTANG, 31 MEI 2019 |
KEPALA DPMPTSP KOTA BONTANG |
Puguh Harjanto, S.STP, M.Si |
Pembina ( IV/a) |
NIP. 19790810 199802 1 001 |