MEKANISME PELAYANAN
Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Izin di Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah sebagai berikut:
-Pemohon mengajukan formulir beserta kelengkapan/persyaratannya ke Petugas Front Office,
-Petugas Front Office memeriksa kelengkapan permohonan izin,
-Jika berkas permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Dan jika lengkap, Petugas Front Office meng-entry data permohonan ke Aplikasi Perijinan dan menyerahkan tanda terima berkas ke pemohon,
-Petugas Teknis (Back Office) melakukan verifikasi teknis/survey/pengambilan sampel di lokasi permohonan dan menerbitkan rekomendasi teknis,
-Untuk izin yang memiliki retribusi, Petugas Front Office menginformasikan jumlah retribusi ke pemohon melalui SMS Gateway,
-Pemohon melakukan pembayaran sesuai jumlah yang diinformasikan di Loket Kasir DPMPTSP / Teller Bank Kaltimtara / ATM,
-Penandatanganan Izin oleh Kepala DPMPTSP,
-Petugas Front Office menginformasikan pengantaran Izin ke pemohon melalui SMS Gateway,
-Pengantaran / Penyerahan Izin ke pemohon.
ÂÂ