PROSEDUR PENDAFTARAN IZIN

MEKANISME PELAYANAN

Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Izin di Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah sebagai berikut:
-Pemohon mengajukan formulir beserta kelengkapan/persyaratannya ke Petugas Front Office,

-Petugas Front Office memeriksa kelengkapan permohonan izin,

-Jika berkas permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Dan jika lengkap, Petugas Front Office meng-entry data permohonan ke Aplikasi Perijinan dan menyerahkan tanda terima berkas ke pemohon,

-Petugas Teknis (Back Office) melakukan verifikasi teknis/survey/pengambilan sampel di lokasi permohonan dan menerbitkan rekomendasi teknis,

-Untuk izin yang memiliki retribusi, Petugas Front Office menginformasikan jumlah retribusi ke pemohon melalui SMS Gateway,

-Pemohon melakukan pembayaran sesuai jumlah yang diinformasikan di Loket Kasir DPMPTSP / Teller Bank Kaltimtara / ATM,

-Penandatanganan Izin oleh Kepala DPMPTSP,

-Petugas Front Office menginformasikan pengantaran Izin ke pemohon melalui SMS Gateway,

-Pengantaran / Penyerahan Izin ke pemohon.

ÂÂ