TUPOKSI

TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu

(Berdasarkan peraturan Walikota Bontang Nomor 38 Tahun 2018) yaitu :

“Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu”