TUPOKSI Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (Berdasarkan peraturan Walikota Bontang Nomor 38 Tahun 2018) yaitu : “Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu”